**LPM**
(Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) adalah organisasi yang berfungsi untuk memberdayakan masyarakat di tingkat desa atau kelurahan dalam berbagai aspek kehidupan, seperti sosial, ekonomi, dan budaya. LPM bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan cara memberdayakan potensi yang ada di masyarakat itu sendiri, baik melalui program pelatihan, pembinaan, maupun penyuluhan.
Tugas utama LPM meliputi:
1. **Pemberdayaan Masyarakat**: Mengorganisir masyarakat untuk meningkatkan kapasitas dan kemandirian dalam berbagai bidang, seperti ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan lingkungan.
2. **Perencanaan Pembangunan**: Membantu pemerintah desa dalam merencanakan dan mengimplementasikan program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
3. **Meningkatkan Partisipasi Masyarakat**: Mendorong masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pembangunan di desa atau kelurahan.
LPM berperan sebagai mitra pemerintah dalam mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan memberdayakan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan.