You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bangli
Bangli

Kec. Baturiti, Kab. TABANAN, Provinsi BALI

Badan Permusyawaratan Desa

Administrator 16 Januari 2025 Dibaca 59 Kali

**BPD (Badan Permusyawaratan Desa)** adalah lembaga yang ada di tingkat desa yang berfungsi sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat dan memberikan masukan kepada pemerintah desa dalam rangka perencanaan pembangunan dan pengambilan keputusan di tingkat desa. BPD bekerja bersama kepala desa untuk memastikan bahwa kebijakan, peraturan, dan program yang dilaksanakan di desa benar-benar mencerminkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat.

Tugas dan fungsi utama BPD antara lain:

1. **Menyampaikan Aspirasi Masyarakat**: BPD bertugas menampung dan menyampaikan aspirasi, kebutuhan, serta harapan masyarakat kepada pemerintah desa, sehingga kebijakan yang diambil bisa lebih tepat sasaran.

2. **Membantu Perencanaan Pembangunan**: BPD terlibat dalam proses perencanaan pembangunan desa, memastikan bahwa program-program pembangunan yang dijalankan oleh pemerintah desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

3. **Pengawasan Terhadap Kebijakan Pemerintah Desa**: BPD memiliki peran untuk mengawasi kinerja kepala desa dan perangkat desa dalam menjalankan tugasnya, serta memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mencerminkan kepentingan bersama.

4. **Pembuatan dan Pembahasan Peraturan Desa**: BPD bersama kepala desa memiliki kewenangan untuk menyusun, membahas, dan menyepakati peraturan desa (Perdes) yang berlaku di wilayah desa.

5. **Mendorong Partisipasi Masyarakat**: BPD juga berfungsi sebagai penghubung antara pemerintah desa dan masyarakat, mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan desa, termasuk dalam hal pemilihan kepala desa atau pengambilan keputusan terkait masalah sosial.

Anggota BPD dipilih melalui pemilihan yang demokratis oleh masyarakat desa dan masa jabatan anggota BPD biasanya berlangsung selama enam tahun. Keanggotaan BPD terdiri dari beberapa anggota yang mewakili berbagai wilayah atau kelompok dalam desa, seperti wilayah dusun atau kelompok masyarakat tertentu.

Secara keseluruhan, BPD berperan penting dalam memastikan bahwa proses pemerintahan desa berjalan dengan partisipatif, transparan, dan akuntabel, serta berfungsi sebagai lembaga pengawas yang independen di tingkat desa.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan